RAPAT TEKNIS OPERATOR APLIKASI SIMKADA KABUPATEN/KOTA REGIONAL SUMATERA
Provinsi Kepri sebahagian besar berupa lautan yang terdiri dari 417.021,97 km2 (98%) lautan, dan hanya 8.201,72 km2 (2%) berupa daratan, dengan panjang garis pantai 8.561,33 km, jumlah pulau
sebanyak 2.408 buah dan memiliki 22 buah pulau terdepan
dan 2 pulau berbatasan langsung dengan singapura dan vietnam.
jumlah rumah tangga nelayan berjumlah 65.598 rtp, sebahagian besar bergerak dibidang penangkapan
potensi lestari sumberdaya ikan (sdi) di perairan provinsi kepulauan riau sebesar 1,2 juta ton/tahun.
sehubungan dengan besarnya
potensi dan sumberdaya kelautan tersebut maka perlu teknologi penangkapan ikan,
sdm yang unggul serta armada perikananan yang moderen untuk dapat memanfaatkan
sumberdaya tersebut.
terkait dengan sistem
manajemen informasi perizinan kapal daerah (simkada), kami menyambut baik
dilaksanakannya rapat teknis operator aplikasi simkada kabupaten/kota regional
sumatera hal ini dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan para operator simkada
khususnya untuk wilayah regional sumatera.
dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, maka secara otomatis kewenangan pengelolaan wilayah laut 0 s/d 12 mill
menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi.
serta
diperkuat oleh keluarnaya peraturan menteri kelautan dan perikanan ri nomor:
5/permen-kp/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri kelautan dan
perikanan nomor 23/permen-kp/2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal
perikanan, maka kewenagan penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan (tpkp)
untuk kapal s.d 5 gt menjadi kewenangan provinsi.
di provinsi
kepulauan riau khususnya menindaklajuti amanah peraturan tersebut diatas, maka
telah diterbitkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2018 tentang “pelimpahan
wewenang perizinan dan wewenang lainnya pada cabang dinas kelautan dan
perikanan provinsi kepulauan riau” ke kantor cabang dinas yang telah terbentuk
di 5 kabupaten/kota di provinsi kepulauan riau.
pembenttukan
cabang dinas kelautan dan perikanan berdasarkan keputusan gubernur kepulauan
riau nomor : 75 tahun 2017 tentang pembentukan cabang dinas pada dinas kelautan
dan perikanan provinsi kepulauan riau.
untuk itu
pada kesempatan ini kami sampikan kepada bapak dirjen bahwa khusus di provinsi
kepulauan riau mulai tahun 2020 kewenangan penerbitan tpkp (tanda pencatatan
kapal perikanan) serta perizinan kapal s.d 30 gt menjadi kewenangan pemerintah
provinsi kepulauan riau yang diatur melalui peraturan daerah provinsi kepulaun
riau nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun
2012 tentang retribusi daerah provinsi kepulauan riau, kewenangan tersebut adalah sebagai berikut :
ü sampai
dengan 5 gt diterbitkan tpkp (pelimpahan wewenang yang
telah terbentuk cabang dinas kelautan dan perikanan di wilayah kab/kota
ü 6 gt sampai
dengan 10 gt diterbitkan sipi/sikpi non retribusi, melalui ptsp
ü 11 gt sampai
30 gt diterbitkan sipi/sikpi melalui ptsp.
hal ini
sejalan dengan terbitnya peraturan menteri
kelautan dan perikanan ri nomor : 5/permen-kp/2019 tentang perubahan atas
peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23/permen-kp/2013 tentang
pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, bahwa kewenangan pendaftaran kapal
perikanan berukuran s.d 30 gt yang beroperasi di wilayah laut menjadi
kewenangan gubernur.
dapat kami
laporkan juga bahwa jumlah kapal yang
menjadi kewenangan provinsi untuk tahun 2018 berjumlah sebanyak 1.035 unit yang terdiri dari 492 unit kapal dengan ukuran 11 – 30 gt dan 543 unit kapal 6-10 gt).
adapun sebaran jumlah kapal 11-30 gt per kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- kabupaten bintan jumlah kapal 10-30 gt sebanyak 241 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 229 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 12 unit;
- kabupaten karimun jumlah kapal sebanyak 192 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 168 dan kapal pengangkut ikan sebanyak 24 unit;
- kota tanjungpinang jumlah kapal sebanyak 27 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 24 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 3 unit;
- kota batam jumlah kapal sebanyak 20 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 17 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 3 unit;
- kabupaten lingga jumlah kapal sebanyak 4 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 3 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 1 unit;
- kabupaten natuna jumlah kapal sebanyak 9 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 8 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 1 unit;
- kabupaten anambas jumlah kapal sebanyak 2 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 1 dan kapal pengangkut ikan sebanyak 1 unit;
sedangkan jumlah kapal yang berukuran s.d 10 gt di
provinsi kepulauan riau berjumlah sebanyak 18.078 unit.