RAPAT TEKNIS OPERATOR APLIKASI SIMKADA KABUPATEN/KOTA REGIONAL SUMATERA


Provinsi Kepri sebahagian besar berupa lautan yang terdiri dari 417.021,97 km2 (98%) lautan, dan hanya  8.201,72  km2 (2%) berupa daratan, dengan panjang garis pantai  8.561,33 km, jumlah pulau sebanyak 2.408 buah dan memiliki  22 buah pulau terdepan dan 2 pulau berbatasan langsung dengan singapura dan vietnam.

jumlah rumah tangga nelayan berjumlah 65.598 rtp, sebahagian besar bergerak dibidang penangkapan

potensi lestari sumberdaya ikan (sdi) di perairan provinsi kepulauan riau sebesar 1,2 juta ton/tahun.

sehubungan dengan besarnya potensi dan sumberdaya kelautan tersebut maka perlu teknologi penangkapan ikan, sdm yang unggul serta armada perikananan yang moderen untuk dapat memanfaatkan sumberdaya tersebut.

terkait dengan sistem manajemen informasi perizinan kapal daerah (simkada), kami menyambut baik dilaksanakannya rapat teknis operator aplikasi simkada kabupaten/kota regional sumatera hal ini dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan para operator simkada khususnya untuk wilayah regional sumatera. 

 

dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka secara otomatis kewenangan pengelolaan wilayah laut 0 s/d 12 mill menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi.

serta diperkuat oleh keluarnaya peraturan menteri kelautan dan perikanan ri nomor: 5/permen-kp/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23/permen-kp/2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, maka kewenagan penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan (tpkp) untuk kapal s.d 5 gt menjadi kewenangan provinsi.

 

di provinsi kepulauan riau khususnya menindaklajuti amanah peraturan tersebut diatas, maka telah diterbitkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2018 tentang “pelimpahan wewenang perizinan dan wewenang lainnya pada cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi kepulauan riau” ke kantor cabang dinas yang telah terbentuk di 5 kabupaten/kota di provinsi kepulauan riau.

pembenttukan cabang dinas kelautan dan perikanan berdasarkan keputusan gubernur kepulauan riau nomor : 75 tahun 2017 tentang pembentukan cabang dinas pada dinas kelautan dan perikanan provinsi kepulauan riau.

untuk itu pada kesempatan ini kami sampikan kepada bapak dirjen bahwa khusus di provinsi kepulauan riau mulai tahun 2020 kewenangan penerbitan tpkp (tanda pencatatan kapal perikanan) serta perizinan kapal s.d 30 gt menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepulauan riau yang diatur melalui peraturan daerah provinsi kepulaun riau nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah provinsi kepulauan riau,  kewenangan tersebut adalah sebagai berikut :

ü  sampai dengan 5 gt diterbitkan tpkp (pelimpahan wewenang yang telah terbentuk cabang dinas kelautan dan perikanan di wilayah kab/kota

ü  6 gt sampai dengan 10 gt diterbitkan sipi/sikpi non retribusi, melalui ptsp

ü  11 gt sampai 30 gt diterbitkan sipi/sikpi melalui ptsp.

hal ini sejalan dengan terbitnya peraturan menteri kelautan dan perikanan ri nomor : 5/permen-kp/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23/permen-kp/2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, bahwa kewenangan pendaftaran kapal perikanan berukuran s.d 30 gt yang beroperasi di wilayah laut menjadi kewenangan gubernur.

dapat kami laporkan juga  bahwa jumlah kapal yang menjadi kewenangan provinsi untuk tahun 2018 berjumlah sebanyak 1.035 unit yang terdiri dari 492 unit kapal dengan ukuran 11 – 30 gt dan 543 unit kapal 6-10 gt).

adapun sebaran jumlah kapal 11-30 gt per kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

  1.  kabupaten bintan jumlah kapal 10-30 gt sebanyak 241 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 229 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 12 unit;
  2. kabupaten karimun jumlah kapal sebanyak 192 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 168 dan kapal pengangkut ikan sebanyak 24 unit;
  3. kota tanjungpinang jumlah kapal sebanyak 27 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 24 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 3 unit;
  4. kota batam jumlah kapal sebanyak 20 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 17 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak  3 unit;
  5. kabupaten lingga jumlah kapal sebanyak 4 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 3 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 1 unit;
  6. kabupaten natuna jumlah kapal sebanyak 9 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 8 unit dan kapal pengangkut ikan sebanyak 1 unit;
  7. kabupaten anambas jumlah kapal sebanyak 2 unit, yang terdiri dari kapal penangkap ikan sebanyak 1 dan kapal pengangkut ikan sebanyak 1 unit;


          sedangkan jumlah kapal yang berukuran s.d 10 gt di provinsi kepulauan riau berjumlah sebanyak 18.078 unit.

 

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments