FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) FINAL RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP-3-K) PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Editor : Ridho Kurniawan

Tanjungpinang (06/08/2020), Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ini dihadiri oleh seluruh anggota Pokja RZWP-3-K atau pejabat yang mewakili yang terdiri dari 16 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan 1 dari unsur Perguruan Tinggi yakni dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Selain itu juga, diikuti oleh tim teknis dari OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kepri.

Acara FGD Final RZWP-3-K Kepri ini juga dilakukan pendampingan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (Bapak Dr. Krisna Samudra dan Tim), Kementerian Dalam Negeri (Bpk Henry dan Tim), Kemenko Maritim dan Investasi dan Tenaga Ahli RZWP-3-K dari Makassar secara Vicom.

Bahwa, Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pualu-Pulau Kecil, tahapan penyusunan RZWP-3-K terdiri secara ringkas yang terdiri dari 11 tahapan, yaitu mulai dari pasal 23 sampai dengan Pasal 33.

Adapun tahapan pasal 32, berupa Rapat Pemberian Tanggapan dan/atau Saran (TS) dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat, telah dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020 yang lalu di KKP.

Kemudian, Pokja telah menindak lanjuti dan melakukan perbaikan terhadap dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan masukan saran hasil-hasil TS tersebut dan memperbaiki sesuai masukan saran berdasarkan Surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-189/MEN-KP/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Hasil Rapat Tanggapan dan/atau Saran Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai dengan aturan mainnya, bahwa setelah dilakukan perbaikan terhadap Dokumen Final tersebut, maka perlu dilaksanakan FGD Final, guna penyepakatan akhir terhadap Dokumen Final RZWP-3-K tersebut yang dilaksanakan pada hari Kamis (06/08/2020).

FDG Final ini merupakan penutupan akhir dari Proses Teknis Penyusunan RZWP-3-K yang di Asistensi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan mudah-mudahan dapat berjalan lancer.

Perda RZWP-3-K Kepri ini, sangat dinanti-nantikan oleh Pemerintah, masyarakat, dan juga pelaku usaha. Karena, RZWP-3-K ini merupakan dasar pengaturan ruang dalam pembangunan di wilayah pesisir, sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut, dan sebagai acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir. Oleh karenanya, kami perlu dukungan dari Pemerintah Pusat agar RZWP-3-K Kepri ini dapat segera kami selesaikan.

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments